Sidoarjo 23 Februari 2024 – Dalam upaya menjaga ketaatan terhadap prinsip syariah di lembaga keuangan mikro, Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengintensifkan pengawasannya. Pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2024, Bapak Rofiq Abidin S.H., anggota Dewan Pengawas Syariah MUI, melakukan kunjungan pengawasan ke Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Suara Hati di Jawa Timur.
Kedatangan Bapak Rofiq Abidin bertujuan untuk memastikan bahwa operasional KSPPS Suara Hati tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
KSPPS Suara Hati telah dikenal sebagai salah satu koperasi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten dalam semua aspek operasionalnya. Hal ini tercermin dari berbagai produk dan layanan yang disediakan, mulai dari pembiayaan, tabungan, hingga program kemitraan usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Rofiq Abidin dan tim pengawas melakukan serangkaian peninjauan terhadap proses operasional KSPPS Suara Hati. Mereka memeriksa dokumentasi transaksi, sistem akuntansi, serta kepatuhan terhadap fatwa-fatwa MUI terkait dengan keuangan syariah.
Menyikapi kunjungan tersebut, Bapak Rofiq Abidin menyatakan, “Kunjungan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa KSPPS Suara Hati tetap beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang benar. Kami sangat mengapresiasi komitmen KSPPS Suara Hati dalam menjalankan aktivitasnya secara syariah, dan kami akan terus mendukung serta memberikan arahan agar tetap mempertahankan standar kepatuhan tersebut.”
Sementara itu, Direktur KSPPS Suara Hati Jawa Timur, mengungkapkan kesediaannya untuk terus berkolaborasi dengan Dewan Pengawas Syariah MUI dalam memperkuat implementasi prinsip-prinsip syariah di lembaga mereka. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami sesuai dengan tuntutan syariah, demi kepentingan bersama dan kemajuan ekonomi umat,” ujarnya.
Kunjungan pengawasan ini tidak hanya menjadi momen evaluasi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat sinergi antara koperasi dan otoritas syariah dalam memastikan transparansi, kepatuhan, dan integritas dalam industri keuangan syariah


