Services
Layanan Kami
Simpanan

Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan akad yang digunakan WADI’AH.
Ketentuan Simpanan Pokok adalah sebagai berikut :
- Simpanan Pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan dapat dikembalikan jika anggota mengundurkan diri dari anggota koperasi syariah suara hati.
- Simpanan Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Simpanan Pokok diatur dalam Anggaran Dasar.
Nilai Simpanan Pokok ditentukan sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Penyetorannya dilakukan saat melakukan pendaftaran menjadi anggota.
Simpanan Wajib
Jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (Penjelasan Pasal 41 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian) dan akad yang digunakan WADI’AH.
Ketentuan Simpanan Wajib adalah sebagai berikut :
- Wajib dimiliki setiap anggota yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan.
- Pembayaran Simpanan Wajib merupakan tanda bukti keanggotaan.
- Kepada setiap anggota diberikan bukti pembayaran atas Simpanan Wajib yang telah disetornya.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Nilai Simpanan Wajib ditentukan sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah). Penyetorannya dilakukan setiap bulan


Simpanan Sukarela / Syariah
Ketentuan pada simpanan sukarela adalah sebagai berikut :
- Akun Aplikasi Kossuha Syariah Suara Hati dan bisa diambil setiap hari kerja.
- Simpanan tanpa minimal.
- Simpanan minimal Rp. 5.000.000 Mendapatkan Nilai bagi hasil (setara 2.5% pertahun).
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Akad yang digunakan adalah Wadiah.
Manfaat simpanan sukarela bagi Anggota :
- Membayar angsuran bilamana sedang tidak memiliki uang.
- Kebutuhan jangka panjang (keperluan lebaran, bersalin, dll).
- Keperluan mendadak (anak sakit, menjenguk saudara, dll).
Simpanan Berjangka (Deposito Mudharabah)
Ketentuan pada simpanan berjangka adalah sebagai berikut :
- Sudah menjadi anggota koperasi (pelunasan simpanan pokok).
- Membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Akad yang digunakan adalah Simpanan mudharabah (suatu aqad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama (bagi hasil setara 4% pertahun).
- Simpanan Berjangka yang dicairkan oleh anggota sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan, maka koperasi akan mengenakan penalti 1% dari jumlah Simpanan / Deposito.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.


Simpanan Qurban
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah qurban dengan akad mudharabah (bagi hasil setara 7% pertahun). Dengan ketentuan lamanya penyimpanan sampai jumlah mencukupi untuk melaksanakan ibadah qurban dan tidak boleh diambil selama saldo belum mencukupi.
Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Simpanan Pendidikan & Multi Guna
Ketentuan pada Simpanan Pendidikan adalah sebagai berikut :
- Sudah menjadi anggota koperasi (pelunasan simpanan pokok).
- Membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Akad yang digunakan adalah mudharabah (suatu aqad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama (bagi hasil setara 4% pertahun.
- Simpanan pendidikan yang di cairkan oleh anggota sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan, maka koperasi akan mengenakan penalti sesuai dengan ketentuan.
- Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Pembiayaan Syariah
Ijarah / Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Adalah akad jual – beli atau sewa – menyewa untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah, baik manfaat barang atau jasa.
Pembiayaan diperuntukkan kepada anggota yang memerlukan pembiayaan untuk keperluan biaya pendidikan dll diluar dari kebutuhan pembiayaan barang / modal usaha.


Murabahah
Pembiayaan diperuntukkan kepada anggota yang memerlukan pembiayaan untuk kebutuhan pembiayaan barang.
Mudharabah

Free Estimation
Request A Quote
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis.

