Di tengah dinamika ekonomi nasional, sebuah gagasan besar mengemuka dari Pasuruan, Jawa Timur. Diskusi panel yang digelar di aula kantor pusat BMT UGT Nusantara pada Ahad, 22 Juni 2025, menjadi episentrum lahirnya komitmen untuk memperkuat sinergi koperasi syariah dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sekaligus mendorong percepatan pengesahan RUU Koperasi.
Acara ini bukan sekadar pertemuan seremonial. Kehadiran Wakil Menteri Koperasi, Dr. Ferry Juliantono, bersama para tokoh kunci seperti Stafsus Kemenkop Prof. Ambar, Direktur LPDB Ari Permana, Ketua Pengurus BMT UGT Nusantara K.H. Abdul Majid, dan Ketua Forum Koperasi Syariah (FKS) Jatim Dr. Ali Hamdan, menandakan keseriusan pemerintah dan para pegiat untuk mengangkat koperasi sebagai soko guru perekonomian yang sesungguhnya.
Keresahan dan Kebanggaan dari Pegiat Koperasi
K.H. Abdul Majid, selaku tuan rumah sekaligus penasihat FKS Jatim, membuka forum dengan dua sentimen kontras. Di satu sisi, beliau mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian BMT UGT Nusantara yang berhasil masuk dalam jajaran 100 Koperasi Terbesar di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa koperasi, jika dikelola dengan profesional dan amanah, mampu menjadi raksasa ekonomi.
Namun, di sisi lain, beliau menyuarakan keprihatinan mendalam. “Pendidikan dan literasi seputar koperasi kini telah hilang dari kurikulum sekolah. Bagaimana generasi muda bisa mencintai dan membangun koperasi jika mereka tidak pernah mengenalnya?” ungkapnya. Keresahan ini menjadi fondasi mengapa regenerasi dan penguatan ekosistem koperasi menjadi sangat mendesak.
Menautkan Visi Syariah dan Misi Negara
Dr. Ali Hamdan, Ketua FKS Jatim, memaparkan peta jalan kolaborasi yang konkret. Menurutnya, sinergi koperasi syariah dengan KDMP adalah langkah strategis yang tidak bisa ditawar. KDMP, sebagai program yang didukung negara, memiliki jangkauan masif. Sementara itu, koperasi syariah memiliki fondasi nilai dan model bisnis yang teruji.
“Kami berharap ada sinergi dalam replikasi sektor riil dan pengembangan SDM,” ujar Dr. Ali Hamdan. Ia memberikan beberapa catatan penting untuk keberhasilan sinergi ini:
- Integrasi Prinsip Syariah: Meskipun KDMP saat ini berkerangka konvensional, pintu untuk operasional berbasis syariah harus dibuka. “Kami berharap ada operasional syariah agar tetap berkah,” sarannya. Ini bukan hanya soal spiritual, tetapi juga tentang menyediakan model bisnis yang adil dan transparan.
- Payung Hukum yang Akomodatif: Percepatan pengesahan RUU Koperasi menjadi harga mati. Namun, yang lebih penting adalah memastikan RUU tersebut secara eksplisit mengakomodir dan melindungi eksistensi serta kekhasan koperasi syariah.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi: Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membuat koperasi setara dengan lembaga keuangan formal lainnya, kehadiran LPS Koperasi mutlak diperlukan. “Ini akan membuat soko guru perekonomian Indonesia benar-benar tercapai,” tegasnya.
KDMP: Bukan Sekadar Proyek, Tapi Jihad Ekonomi
Menjawab berbagai aspirasi tersebut, Wakil Menteri Koperasi Dr. Ferry Juliantono memberikan penegasan yang kuat dalam pidato penutupnya. Beliau meluruskan pandangan bahwa KDMP bukanlah sekadar program untuk menjalankan Instruksi Presiden (INPRES), melainkan sebuah tugas negara yang luhur.
“KDMP adalah amanat untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa,” kata Wamenkop. Beliau menyebut gerakan ini sebagai ladang amal dan “jihad ekonomi”. Sebuah perjuangan kolektif untuk mengangkat martabat ekonomi masyarakat, memberdayakan yang lemah, dan secara sistematis memutus rantai kemiskinan yang telah lama menjerat.
Pernyataan ini memberikan energi baru bagi para pegiat koperasi. Kolaborasi antara kekuatan koperasi syariah yang berbasis umat dengan program KDMP yang didukung penuh oleh negara dilihat sebagai formula ideal untuk menciptakan dampak ekonomi yang luas dan berkelanjutan.
Langkah ke Depan: Dari Wacana Menjadi Aksi
Hasil diskusi panel di Pasuruan ini menetapkan beberapa agenda prioritas. Pertama, pengawalan intensif terhadap proses legislasi RUU Koperasi untuk memastikan aspirasi ekosistem syariah terakomodasi. Kedua, perumusan model bisnis hibrida yang memungkinkan prinsip syariah diadopsi dalam operasional KDMP.
Ketiga, yang tak kalah penting, adalah membangun kembali jembatan edukasi koperasi kepada generasi muda. Inisiatif ini bisa dimulai dari komunitas, pesantren, hingga advokasi untuk kembali memasukkan materi perkoperasian ke dalam sistem pendidikan nasional.
Pada akhirnya, sinergi koperasi syariah dan KDMP adalah tentang menyatukan dua kekuatan besar: kekuatan nilai dan spiritualitas dengan kekuatan struktur dan kebijakan negara. Jika keduanya berhasil berjalan beriringan, cita-cita Indonesia untuk memiliki perekonomian yang berdaulat, adil, dan makmur bukan lagi sekadar mimpi. Ini adalah panggilan jihad ekonomi yang harus dijawab bersama.

